oleh

Inilah Dasar Hukum Perintah Berqurban

Lansano- Tidak beberapa hari lagi mat Islam diseluruh dunia akan melaksanakan ibadah qurban, tentunya dalam pelaksanaan ibadah tersebut kita harus mengetahui dasar hukum dari pelaksanaan qurban tersebut.

Muhammad al-Khatib al-Syarbini memberi defenisi kurban ialah hewan yang disembelih dari jenis hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya ‘idul adha sampai akhir hari tasyrik.

Adapun dasar hukum atau dalil tentang ibadah kurban diantaranya adalah al-Qur’an maupun al-Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam banyak sekali menyebutkan tentang ibadah kurban, dan memerintahkan secara jelas dan tegas di antaranya:

Baca Juga:   QURBAN dengan Rasa Cinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed